Ridwan Kamil-Suswono Batal Mengajukan Gugatan ke MK Terkait Hasil Pilkada Jakarta

Jakarta – Pasangan calon gubernur Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), memutuskan untuk membatalkan niat mereka mengajukan gugatan terhadap hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Rencana Gugatan ke Mahkamah Konstitusi Batal Didaftarkan

NegoNegoNews, Jakarta – Pasangan calon gubernur Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), memutuskan untuk membatalkan niat mereka mengajukan gugatan terhadap hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Meskipun sebelumnya sempat berencana mengajukan gugatan, hingga berakhirnya batas waktu pendaftaran perselisihan hasil Pilkada pada pukul 24.00 WIB, Rabu malam, tim RIDO tidak juga mendaftarkan gugatannya ke MK.

Tidak Ada Tim RIDO di Mahkamah Konstitusi

Pantauan Tempo di lokasi, tidak terlihat adanya perwakilan tim Ridwan-Suswono di gedung Mahkamah Konstitusi yang terletak di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilkada Jakarta. Berdasarkan informasi yang tercatat di situs resmi MK, mkri.go.id, hanya ada 14 permohonan perselisihan hasil Pilkada pada tingkat provinsi hingga pukul 23.59 WIB pada Rabu, 11 Desember 2024. Namun, tidak ada satu pun gugatan yang diajukan atas nama Ridwan-Suswono atau tim Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.

Alasan Pembatalan Gugatan Tidak Dijelaskan

Seorang politikus Partai Golkar mengungkapkan bahwa tim hukum dan tim pemenangan RIDO telah memutuskan untuk tidak mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi. Ia juga mengonfirmasi bahwa sebelumnya tim hukum Ridwan-Suswono memang berencana mendaftarkan gugatan tersebut pada malam Rabu, atau menjelang batas akhir pendaftaran permohonan perselisihan hasil Pilkada. Namun, ia enggan menjelaskan lebih lanjut alasan di balik keputusan batal menggugat ke MK.

Kubu RIDO Terima Hasil Rekapitulasi KPU Jakarta

Seorang anggota tim pemenangan Ridwan-Suswono menegaskan bahwa kubu RIDO menerima hasil rekapitulasi perolehan suara Pilkada Jakarta yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta pada Minggu, 8 Desember 2024. “Dalam sebuah kompetisi dan demokrasi, menang dan kalah adalah hal yang biasa,” ujar sumber tersebut.

Tenggat Waktu Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

Ketua Tim Pemenangan RIDO, Ahmad Riza Patria, Sekretaris Tim Pemenangan RIDO, Basri Baco, dan Koordinator Tim Pemenangan RIDO, Ramdan Alamsyah, belum memberikan respons terhadap konfirmasi Tempo terkait keputusan ini. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, batas akhir untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi adalah tiga hari setelah pengumuman hasil Pilkada, yang berarti pada Rabu, 11 Desember 2024.

Hasil Pilkada Jakarta

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta telah mengumumkan hasil Pilkada pada Minggu, 8 Desember 2024. Pasangan Pramono Anung-Rano Karno dari PDI Perjuangan meraih suara terbanyak, dengan 2.183.239 suara atau 50,07 persen. Sementara itu, Ridwan-Suswono memperoleh 1.718.160 suara atau 39,40 persen, dan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana memperoleh 459.230 suara atau 10 persen.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *