Penjelasan BPJS Kesehatan Terkait Karyawan yang Menggunakan Asuransi Swasta untuk Berobat

Penjelasan BPJS Kesehatan Terkait Karyawan yang Menggunakan Asuransi Swasta untuk Berobat

JAKARTA, NegoNegoNews – Baru-baru ini, sebuah isu viral beredar di media sosial yang menyebutkan bahwa pegawai BPJS Kesehatan menggunakan asuransi kesehatan swasta untuk berobat karena dianggap lebih cepat dibandingkan dengan layanan BPJS Kesehatan. Menanggapi kabar ini, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, memberikan klarifikasi mengenai fasilitas asuransi kesehatan bagi karyawannya.

Karyawan BPJS Kesehatan Dapatkan Fasilitas BPJS Kesehatan

Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa seluruh pegawai BPJS Kesehatan sudah difasilitasi dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dibayarkan melalui kontribusi dari perusahaan. BPJS Kesehatan menanggung 4 persen dari iuran, sementara 1 persen sisanya dipotong langsung dari gaji atau upah pegawai. “Seluruh karyawan BPJS Kesehatan pasti difasilitasi dengan BPJS Kesehatan. Benar, seluruh pegawai adalah peserta program JKN dan menggunakan layanan ini jika mereka sakit,” jelas Rizzky dalam konfirmasi kepada Kompas.com, Selasa (7/1/2025).

Peningkatan Manfaat BPJS Kesehatan dan Asuransi Swasta

Meskipun seluruh karyawan telah mendapatkan fasilitas BPJS Kesehatan, Rizzky menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan memungkinkan karyawan untuk meningkatkan manfaat jaminan kesehatan mereka, misalnya dengan meningkatkan kelas perawatan atau menambah asuransi swasta. Namun, biaya tambahan untuk peningkatan layanan tersebut harus ditanggung sepenuhnya oleh karyawan tersebut.

Rizzky mengutip Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, yang mengatur bahwa karyawan dapat memilih untuk memperoleh perawatan lebih tinggi dari haknya, seperti rawat jalan eksekutif atau layanan tambahan lainnya. Hal ini dapat dilakukan dengan mengikuti asuransi tambahan atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dan biaya tambahan yang dikenakan untuk perawatan lebih tinggi.

Reaksi Publik dan Klarifikasi BPJS Kesehatan

Isu ini pertama kali dibagikan oleh dokter gigi, drg. Mirza, melalui akun Instagram pribadinya pada Senin (6/1/2025), di mana seorang pegawai BPJS Kesehatan mengungkapkan bahwa mereka menerima asuransi swasta dari kantor mereka. Dalam unggahannya, pegawai tersebut menjelaskan bahwa asuransi swasta diberikan karena alasan kecepatan layanan, namun menegaskan bahwa hal ini bukan berarti BPJS Kesehatan buruk.

Mirza merespons pernyataan ini dengan kritis, menyoroti ketidaksesuaian antara kebijakan BPJS dan praktik yang dilakukan oleh para pegawainya. “BPJS ini lucu, bikin produk asuransi kesehatan dan MEWAJIBKAN semua orang ikut. Bahkan pengurusan dokumen penting juga mewajibkan orang untuk memiliki BPJS. Ini asuransi atau pajak sih sebenarnya?” tulis Mirza dalam komentarnya. Ia juga membandingkan situasi ini dengan penjual makanan yang tidak mengonsumsi produk yang mereka jual. “Masa bekerja di perusahaan asuransi kesehatan tapi pakainya asuransi lain? Kami-kami ini yang bayar iuran BPJS selain untuk menggaji pegawai BPJS, juga harus membiayai asuransi swasta mereka,” tambahnya.

Kesimpulan: Klarifikasi BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan menegaskan bahwa meskipun karyawan mereka mendapat fasilitas BPJS Kesehatan, mereka memiliki opsi untuk meningkatkan manfaat kesehatan melalui asuransi tambahan dengan biaya yang mereka tanggung sendiri. Namun, untuk layanan dasar dan perawatan sesuai dengan haknya, seluruh pegawai tetap menggunakan BPJS Kesehatan. Klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman lebih jelas tentang peraturan yang ada serta menanggapi kritik dan pertanyaan yang muncul dari publik mengenai kebijakan ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *