Penghentian Tidak Dengan Hormat bagi Anggota Polres Metro Jakarta Barat

Penghentian Tidak Dengan Hormat bagi Anggota Polres Metro Jakarta Barat

JAKARTA, Resep Masakan Hari Ini – Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Barat telah memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sembilan anggotanya akibat melanggar kode etik profesi Polri. Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Barat, Kombes Teuku Arsya Khadafi, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mereka terbukti melakukan pelanggaran berat seperti penyalahgunaan narkoba, perzinahan, dan desersi (meninggalkan tugas tanpa izin dalam jangka waktu lama).

“Mereka melanggar kode etik Polri terkait kasus penyalahgunaan narkoba, perzinahan, serta desersi atau tidak masuk kerja tanpa izin dalam waktu yang lama,” ujar Teuku Arsya Khadafi dalam keterangannya yang diterima Kompas.com pada Rabu, 8 Januari 2025.

Anggota yang dipecat berasal dari berbagai unit di Polres Metro Jakarta Barat dan beberapa polsek di wilayah tersebut.

Daftar Nama dan Pelanggaran yang Dilakukan

Berikut adalah sembilan anggota Polres Metro Jakarta Barat yang diberhentikan tidak dengan hormat beserta pelanggaran yang mereka lakukan:

  1. Bripka NoviantoBanitpatroli Polsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat
    Pelanggaran: Desersi, tidak masuk tanpa keterangan lebih dari 30 hari secara berturut-turut.
  2. Brigadir FebryandaBanitsamapta Polsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat
    Pelanggaran: Perzinahan.
  3. Moh. JunaediBa Satsamapta Polres Metro Jakarta Barat
    Pelanggaran: Desersi, tidak masuk tanpa keterangan lebih dari 30 hari secara berturut-turut.
  4. AIPDA ImranantoBa SPKT Polsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat
    Pelanggaran: Perzinahan.
  5. Brigadir Yopi SanjayaBa Sipropam Polres Metro Jakarta Barat
    Pelanggaran: Desersi, tidak masuk tanpa keterangan lebih dari 30 hari secara berturut-turut, dan penyalahgunaan narkoba.
  6. Brigadir Rizky Katma BaskaraBanitsamapta Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat
    Pelanggaran: Desersi, tidak masuk tanpa keterangan lebih dari 30 hari secara berturut-turut.
  7. Briptu Made Ari MurtikaBa Sipropam Polres Metro Jakarta Barat
    Pelanggaran: Penyalahgunaan narkoba.
  8. Briptu Ahmad Ibram RamandaBanitreskrim Polsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat
    Pelanggaran: Penyalahgunaan narkoba.
  9. Bripda Imam RismawanBa Sipropam Polres Metro Jakarta Barat
    Pelanggaran: Desersi, tidak masuk tanpa keterangan lebih dari 30 hari secara berturut-turut.

Tindakan Disiplin Tegas dari Pihak Kepolisian

Keputusan pemberhentian sembilan anggota tersebut merupakan langkah tegas yang diambil oleh Polres Metro Jakarta Barat dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas institusi kepolisian. Pelanggaran berat yang dilakukan oleh anggota-anggota tersebut jelas mencoreng citra kepolisian yang seharusnya menjadi panutan di mata masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *