JAKARTA, Resep Masakan Hari Ini – Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Barat telah memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sembilan anggotanya akibat melanggar kode etik profesi Polri. Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Barat, Kombes Teuku Arsya Khadafi, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mereka terbukti melakukan pelanggaran berat seperti penyalahgunaan narkoba, perzinahan, dan desersi (meninggalkan tugas tanpa izin dalam jangka waktu lama).
“Mereka melanggar kode etik Polri terkait kasus penyalahgunaan narkoba, perzinahan, serta desersi atau tidak masuk kerja tanpa izin dalam waktu yang lama,” ujar Teuku Arsya Khadafi dalam keterangannya yang diterima Kompas.com pada Rabu, 8 Januari 2025.
Anggota yang dipecat berasal dari berbagai unit di Polres Metro Jakarta Barat dan beberapa polsek di wilayah tersebut.
Daftar Nama dan Pelanggaran yang Dilakukan
Berikut adalah sembilan anggota Polres Metro Jakarta Barat yang diberhentikan tidak dengan hormat beserta pelanggaran yang mereka lakukan:
- Bripka Novianto – Banitpatroli Polsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat
Pelanggaran: Desersi, tidak masuk tanpa keterangan lebih dari 30 hari secara berturut-turut. - Brigadir Febryanda – Banitsamapta Polsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat
Pelanggaran: Perzinahan. - Moh. Junaedi – Ba Satsamapta Polres Metro Jakarta Barat
Pelanggaran: Desersi, tidak masuk tanpa keterangan lebih dari 30 hari secara berturut-turut. - AIPDA Imrananto – Ba SPKT Polsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat
Pelanggaran: Perzinahan. - Brigadir Yopi Sanjaya – Ba Sipropam Polres Metro Jakarta Barat
Pelanggaran: Desersi, tidak masuk tanpa keterangan lebih dari 30 hari secara berturut-turut, dan penyalahgunaan narkoba. - Brigadir Rizky Katma Baskara – Banitsamapta Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat
Pelanggaran: Desersi, tidak masuk tanpa keterangan lebih dari 30 hari secara berturut-turut. - Briptu Made Ari Murtika – Ba Sipropam Polres Metro Jakarta Barat
Pelanggaran: Penyalahgunaan narkoba. - Briptu Ahmad Ibram Ramanda – Banitreskrim Polsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat
Pelanggaran: Penyalahgunaan narkoba. - Bripda Imam Rismawan – Ba Sipropam Polres Metro Jakarta Barat
Pelanggaran: Desersi, tidak masuk tanpa keterangan lebih dari 30 hari secara berturut-turut.
Tindakan Disiplin Tegas dari Pihak Kepolisian
Keputusan pemberhentian sembilan anggota tersebut merupakan langkah tegas yang diambil oleh Polres Metro Jakarta Barat dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas institusi kepolisian. Pelanggaran berat yang dilakukan oleh anggota-anggota tersebut jelas mencoreng citra kepolisian yang seharusnya menjadi panutan di mata masyarakat.