Hasil Sidang Etik: Direktur Narkoba Polda Metro Dipecat Imbas Kasus Pemerasan DWP

Kombes Donald Simanjuntak, yang menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya, dipecat setelah terlibat dalam dugaan pemerasan terhadap penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP).

Pemecatan Direktur Narkoba Polda Metro Jaya

JAKARTA, NegoNegoNews – Kombes Donald Simanjuntak, yang menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya, dipecat setelah terlibat dalam dugaan pemerasan terhadap penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP). Pemecatan ini merupakan hasil dari sidang pelanggaran Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP) yang berlangsung pada Selasa (31/12/2024).

Komisioner Kompolnas, M Choirul Anam, yang dikonfirmasi pada Rabu (1/1/2025), menyatakan bahwa sidang etik ini dimulai pada pukul 11.00 WIB pada tanggal 31 Desember 2024 dan berakhir pada hampir pukul 04.00 WIB pagi hari berikutnya, 1 Januari 2025. Hasil sidang tersebut memutuskan pemecatan terhadap Kombes Donald Simanjuntak dengan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Sanksi Terhadap Polisi Lain

Selain Donald Simanjuntak, terdapat seorang polisi lain dengan pangkat Perwira Menengah (Pamen) yang bertugas sebagai Kepala Unit (Kanit), yang juga dikenakan sanksi PTDH. Sementara itu, seorang Pamen yang menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) belum menerima sanksi karena sidang KEPP terhadapnya diskors dan dijadwalkan untuk dilanjutkan pada Kamis, 2 Januari 2024.

Namun, M Choirul Anam belum mengungkapkan secara rinci nama dua anggota polisi tersebut serta satuan atau tempat mereka bertugas. Anam menjelaskan bahwa sidang terhadap Kasubdit ditunda, dan hasil putusan lanjutan akan disampaikan setelah sidang dilanjutkan.

Banding Atas Pemecatan

Setelah sidang etik, baik Donald Simanjuntak maupun Kasubdit yang dipecat langsung mengajukan banding terhadap keputusan tersebut. Choirul Anam menambahkan bahwa proses banding ini akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku di Polri.

Komitmen Polri Tindak Tegas Pelanggaran Etik

Kepala Biro Penerangan Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa sidang etik ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menindak tegas segala pelanggaran kode etik yang terjadi. “Kami telah menindak tegas. Hari ini, mulai diadakan sidang etik yang dilakukan secara simultan dan berkesinambungan, serta dipantau oleh Kompolnas,” kata Trunoyudo.

M Choirul Anam juga mengungkapkan bahwa ada tiga anggota Polri yang menjalani sidang etik pada hari itu, yang semuanya terkait dengan dugaan kasus pemerasan terhadap penonton DWP 2024.

Kasus Pemerasan di DWP 2024

Untuk diketahui, sekitar 18 anggota polisi diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap penonton DWP 2024 yang berlangsung di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Minggu, 15 Desember 2024. Dari catatan Polri, 45 warga negara Malaysia menjadi korban dalam kasus pemerasan ini.

Pihak Polri memastikan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan terhadap para anggota yang terlibat dalam kasus ini, untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *