Ibunda Helena Menangis Histeris Setelah Putusan Anak Ditegakkan: “Pulang Anakku…”

Ibunda dari terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Helena Lim, yaitu Hoa Lian, tampak menangis histeris setelah anaknya divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).

JAKARTA, NegoNegoNews – Ibunda dari terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Helena Lim, yaitu Hoa Lian, tampak menangis histeris setelah anaknya divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024). Momen emosional ini terjadi usai sidang yang beragendakan pembacaan putusan, di mana Helena Lim yang sudah menjalani proses sidang dibawa keluar oleh petugas pengawal tahanan dari Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Saat Helena keluar dari pintu ruang sidang, Hoa Lian yang sudah menunggu di kursi roda langsung berteriak meminta anaknya untuk pulang. Dengan suara penuh isak tangis, ia berkata,
“Pulang sini sayang, pulang anakku. Ya ampun,” dan melanjutkan, “Mati mamah, Nak, mati mamah, sayang, pulang.”

Vonis 5 Tahun Penjara untuk Helena

Dalam perkara ini, majelis hakim menyatakan bahwa Helena Lim terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 56 Ke-2 KUHP, sesuai dengan dakwaan kesatu primair. Helena dinilai membantu Harvey Moeis dalam mengumpulkan uang hasil korupsi terkait kerja sama antara perusahaan smelter swasta dengan PT Timah Tbk.. Uang yang didapat dari korupsi tersebut kemudian disamarkan melalui transaksi money changer yang dilakukan oleh Helena Lim.

Tidak hanya itu, Helena juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang melanggar Pasal 3 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Hukuman yang Dijatuhkan oleh Majelis Hakim

Sebagai hasil dari pertimbangan tersebut, majelis hakim akhirnya menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara, denda sebesar Rp 750 juta yang jika tidak dibayar, dapat digantikan dengan 6 bulan kurungan. Selain itu, Helena juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 900 juta yang jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan, akan digantikan dengan 1 tahun kurungan.

Sebelumnya, jaksa dalam tuntutannya meminta agar Helena dihukum dengan 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar yang jika tidak dibayar dapat digantikan dengan 1 tahun kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 210 miliar yang jika tidak dibayar akan digantikan dengan 4 tahun kurungan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *