SEMARANG, NegoNegoNews – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi, telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Gugatan ini berpotensi menyebabkan penundaan pelantikan pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin, yang sebelumnya dijadwalkan pada 7 Februari 2025. Pelantikan tersebut, bagi daerah yang tidak mengajukan gugatan ke MK, akan mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024.
Peraturan Presiden Tentukan Jadwal Pelantikan Gubernur-Wagub
Perpres yang menjadi pedoman pelantikan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, menyebutkan bahwa pelantikan bagi pasangan calon yang tidak digugat bisa dilakukan sesuai jadwal yang telah ditentukan, yaitu pada 7 Februari 2025. Muslim Aisha, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jawa Tengah, menjelaskan bahwa jika tidak ada gugatan, pelantikan pasangan calon terpilih dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan berdasarkan Perpres tersebut.
“Ya, pelantikan akan berubah (jadwalnya). Tadi saya sampaikan, 7 Februari itu berdasarkan Perpres 80 yang mengatur hal tersebut. Jadi, jika tidak ada gugatan, pelantikan bisa dilakukan pada tanggal tersebut,” kata Muslim di Harris Hotel pada Jumat (20/12/2024).
Proses Pengajuan Gugatan dan Dampaknya pada Pelantikan
Saat ini, KPU Jawa Tengah sedang menunggu proses gugatan yang diajukan oleh PDI-P, partai pengusung Andika-Hendi, ke Mahkamah Konstitusi. Muslim menambahkan bahwa proses pengajuan gugatan tersebut baru akan diketahui pada 3 Januari 2025, apakah gugatan tersebut dapat didaftarkan atau tidak.
“KPU Jawa Tengah sedang menunggu pengajuan gugatan ini, yang baru bisa diketahui pada 3 Januari. Pada tanggal itu, baru bisa dipastikan apakah gugatan ini diregistrasi atau tidak,” jelas Muslim.
Jadwal Putusan MK dan Pelantikan
Jika gugatan tersebut diterima, hakim MK dijadwalkan akan membacakan putusannya pada 6 Februari 2025. Namun, jika MK memutuskan untuk menolak gugatan tersebut, pelantikan pasangan calon terpilih dapat segera diproses setelah putusan.
“Jika nanti putusannya adalah dismiss (menolak gugatan), maka tiga hari setelahnya pelantikan dapat diproses,” tambah Muslim.
Namun, jika gugatan tersebut diteruskan ke persidangan, maka prosesnya bisa memakan waktu hingga 11 Maret 2025, sebelum ada keputusan akhir dari MK.
Proses Selanjutnya Berdasarkan Pendaftaran Gugatan
Kunci dari penundaan pelantikan ini bergantung pada proses pendaftaran gugatan pada 3 Januari 2025. Jika PDI-P tidak mengajukan gugatan yang terdaftar di MK, maka KPU Jawa Tengah dapat melanjutkan tahapan penetapan calon terpilih dan memproses pengusulan pelantikan.
“Jika gugatan tidak terdaftar pada 3 Januari, maka KPU Jateng bisa melanjutkan proses penetapan calon terpilih dan pelantikan sesuai jadwal,” ujar Muslim.
Perhitungan Suara dan Keyakinan KPU
Muslim menegaskan bahwa KPU Jawa Tengah yakin perhitungan suara yang telah dilakukan selama proses pemilu sudah akurat dan akan menjadi dasar dalam keputusan Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan hasil perhitungan, pasangan Andika-Hendi memperoleh 40,86 persen suara (7.870.084 suara), sementara pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin memperoleh 59,14 persen suara (11.390.191 suara).
Dengan hasil tersebut, KPU percaya bahwa tidak ada kesalahan dalam proses penghitungan suara, dan siap menghadapi proses hukum yang berjalan.