iPhone 16 Belum Bisa Dijual di Indonesia, Meskipun Apple Berencana Bangun Pabrik

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Indonesia memastikan bahwa iPhone 16 tidak dapat dijual di Indonesia hingga awal Januari 2025.

JAKARTA, NegoNegoNews – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Indonesia memastikan bahwa iPhone 16 tidak dapat dijual di Indonesia hingga awal Januari 2025. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita setelah pihaknya menyelesaikan negosiasi investasi dengan petinggi Apple Inc. di Jakarta pada hari Selasa (7/1/2025).

Pada kesempatan yang sama, Kementerian Investasi dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Indonesia juga menandatangani kesepakatan investasi senilai 1 miliar dollar AS (sekitar 16 triliun rupiah) untuk pembangunan pabrik AirTag di Batam. Namun, meskipun ada kesepakatan investasi besar tersebut, iPhone 16 tetap belum bisa dijual di Indonesia.

AirTag vs iPhone: Mengapa Investasi Apple Belum Mempengaruhi Penjualan iPhone?

Agus Gumiwang menjelaskan bahwa meskipun Apple berencana memproduksi AirTag di Batam, produk tersebut tidak akan mempengaruhi penjualan iPhone di Indonesia. AirTag adalah aksesoris dari smartphone Apple, bukan bagian langsung dari perangkat seperti iPhone. Dalam hal ini, AirTag hanya akan mendapatkan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) jika dibutuhkan, tetapi bukan untuk iPhone.

AirTag bukanlah komponen, bukan part, dan bukan bagian dari HKT (Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet). Jadi, sesuai dengan regulasi, penghitungan TKDN hanya berlaku untuk komponen langsung dari produk HKT, dalam hal ini smartphone,” ujar Agus dalam konferensi pers di Kantor Kemenperin, Jakarta, Rabu (8/1/2025).

Regulasi TKDN: Hambatan untuk iPhone 16

Agus juga mengingatkan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 tentang ketentuan dan tata cara penghitungan TKDN untuk produk telepon seluler, komputer genggam, dan tablet, sertifikasi TKDN hanya bisa diberikan untuk komponen atau part yang berkaitan langsung dengan produk HKT. Oleh karena itu, karena AirTag bukan bagian dari iPhone, maka Kemenperin tidak dapat memberikan sertifikasi TKDN untuk produk iPhone 16 yang ingin dijual di Indonesia.

“Jika ada investasi yang berhubungan langsung dengan komponen iPhone, baru kami bisa melakukan penghitungan TKDN. Tetapi, sampai saat ini, belum ada dasar hukum untuk memberikan sertifikat TKDN untuk iPhone 16,” tegas Agus.

Komitmen Investasi Apple dan TKDN di Indonesia

Walaupun Apple telah melakukan investasi yang besar untuk pembangunan pabrik AirTag di Batam, Agus menambahkan bahwa TKDN hanya akan berlaku untuk produk atau komponen yang langsung berkaitan dengan smartphone. Jika AirTag membutuhkan sertifikasi TKDN, Kemenperin siap memberikan sertifikat tersebut. Namun, hal ini tidak akan berpengaruh pada iPhone.

Sebagai perbandingan, beberapa produsen smartphone lainnya yang telah membangun pabrik komponen di Indonesia dapat memenuhi syarat untuk sertifikasi TKDN karena mereka memproduksi komponen yang langsung digunakan dalam ponsel mereka.

Kesimpulan

Sampai saat ini, iPhone 16 tetap belum dapat dijual di Indonesia karena belum memenuhi persyaratan TKDN yang diatur oleh pemerintah. Meskipun Apple akan memproduksi AirTag di Indonesia melalui vendor ICT (Luxshare-ICT), produk tersebut tidak terkait langsung dengan iPhone, sehingga tidak dapat membantu dalam memenuhi syarat TKDN untuk perangkat mobile. Pemerintah Indonesia hanya dapat memberikan sertifikat TKDN untuk komponen yang berhubungan langsung dengan smartphone, seperti yang sudah dilakukan oleh produsen lainnya.

Kedepannya, jika Apple memproduksi komponen iPhone di Indonesia, maka iPhone dapat memenuhi persyaratan TKDN, dan izin edar pun bisa diberikan. Namun, untuk saat ini, iPhone 16 masih belum bisa dijual di tanah air.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *