Mahfud MD Bandingkan Vonis Ringan Harvey Moeis dengan Hukuman Seumur Hidup Benny Tjokrosaputro

Mahfud MD Bandingkan Vonis Ringan Harvey Moeis dengan Hukuman Seumur Hidup Benny Tjokrosaputro

JAKARTA, NegoNegoNews – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyoroti perbedaan mencolok antara vonis ringan yang dijatuhkan kepada terdakwa korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis, dengan hukuman seumur hidup yang diterima Benny Tjokrosaputro dalam kasus korupsi Asabri dan Jiwasraya. Mahfud membandingkan kedua kasus tersebut, menilai ada ketidakadilan dalam keputusan hukum yang diambil.

Vonis Ringan untuk Harvey Moeis

Mahfud menegaskan perbandingan ini saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2024). Ia menyatakan, “Coba Anda ambil contoh, Benny Tjokro. Hukumannya seumur hidup, asetnya dirampas,” kata Mahfud. Harvey Moeis, yang didakwa merugikan negara hingga Rp 300 triliun, hanya dijatuhi hukuman penjara selama 6,5 tahun, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

Perbandingan dengan Kasus Benny Tjokrosaputro

Sementara itu, Benny Tjokrosaputro yang terbukti merugikan negara sebesar Rp 22,788 triliun dalam kasus Asabri dan Rp 16,807 triliun dalam kasus Jiwasraya, dijatuhi hukuman seumur hidup. Mahfud menyebutkan bahwa perbedaan hukuman ini sangat mencolok. “Kerugian kasus timah menjadi Rp 300 triliun, hanya dikabulkan perampasannya Rp 210 miliar, ditambah denda Rp 1 miliar, berarti Rp 211 miliar. Ini sungguh tidak adil,” ujarnya.

Kasus Lain yang Diperhatikan Mahfud

Mahfud juga menyoroti kasus lain yang dianggapnya tidak proporsional dalam penjatuhan hukumannya, seperti Henry Surya, terdakwa dalam kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang merugikan negara hingga Rp 106 triliun. Meski demikian, Henry hanya dijatuhi hukuman 18 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA).

Mahfud mengkritik hukuman terhadap Harvey Moeis, yang menurutnya sangat tidak sebanding dengan kerugian yang ditimbulkan. “Dari nilai kerugian Rp 300 triliun, uang pengganti yang dibebankan kepada Harvey hanya sekitar 0,07 persen,” kata Mahfud. “Rp 210 miliar dari Rp 300 triliun itu berapa? Tidak sampai setengah persen. Bayangkan itu,” tegasnya.

Pertimbangan Hakim dalam Kasus Harvey Moeis

Dalam sidang yang digelar pada Senin (23/12/2024), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan bahwa Harvey Moeis terbukti bersalah dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, hakim menganggap tuntutan jaksa yang meminta pidana penjara selama 12 tahun terlalu berat. Hakim berpendapat bahwa Harvey tidak memiliki kedudukan struktural di PT Refined Bangka Tin (RBT), yang menjadi pertimbangan dalam pengurangan hukuman.

Hakim Eko, dalam keputusan tersebut, menyampaikan, “Menimbang bahwa tuntutan pidana penjara selama 12 tahun penjara terhadap diri terdakwa Harvey Moeis, majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologis perkara.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *