Kepala Prodi dan Dokter Senior Jadi Tersangka dalam Kasus Pemerasan PPDS Anestesi Universitas Diponegoro

Kepala Prodi dan Dokter Senior Jadi Tersangka dalam Kasus Pemerasan PPDS

SEMARANG, NegoNegoNews – Penyidik Polda Jawa Tengah telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang terjadi di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Prodi Anestesiologi Universitas Diponegoro (Undip). Ketiga tersangka tersebut adalah Taufik Eko Nugroho, yang menjabat sebagai Kepala Program Studi (Kaprodi) PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif Fakultas Kedokteran Undip, SM, staf keuangan Undip, dan Z, seorang dokter senior di program tersebut.

Penetapan Tersangka oleh Polda Jawa Tengah

Menurut Kombes Pol Artanto, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, penetapan tiga tersangka tersebut sudah mengikuti prosedur yang berlaku.

“Telah menetapkan tiga tersangka kasus PPDS Undip (pemerasan kepada dokter ARL),” ujar Artanto saat ditemui di Mapolda Jawa Tengah, Selasa (24/12/2024).

Kronologi Kasus Pemerasan di PPDS Anestesi Undip

Dokter ARL, seorang peserta PPDS Anestesi Undip, ditemukan meninggal dunia pada bulan Agustus lalu di kos-kosannya. Sebelum meninggal, dokter ARL sempat mengeluhkan kesulitan yang ia alami selama mengikuti program PPDS tersebut. Kasus ini kemudian berkembang dan terungkap adanya dugaan pemerasan yang melibatkan pihak-pihak tertentu dalam PPDS.

Menurut kuasa hukum keluarga dokter ARL, Misyal Achmad, dua dari tiga tersangka memiliki peran yang sangat berpengaruh di PPDS Undip:

“Kaprodinya (Taufik), staf keuangan Undip (SM) dan Z dokter senior,” ungkap Misyal.

Peran Tersangka dalam Kasus Ini

  • Taufik Eko Nugroho bertugas sebagai pihak yang meminta uang.
  • SM berperan sebagai orang yang mengumpulkan uang.
  • Z, dokter senior, berperan memberikan doktrin kepada para peserta PPDS junior.

Misyal Achmad menambahkan bahwa keluarga korban merasa senang karena keadilan mulai terlihat dengan ditetapkannya tersangka.

Pasal yang Disangkakan kepada Tersangka

Tersangka dalam kasus ini dihadapkan pada beberapa pasal, yaitu:

  • Tindak Pidana Pemerasan (Pasal 368 ayat 1 KUHP)
  • Tindak Pidana Penipuan (Pasal 378 KUHP)
  • Pemaksaan Secara Melawan Hukum (Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP, yang telah diubah oleh putusan MK 2013)

Dengan ancaman hukuman maksimal hingga 9 tahun penjara, para tersangka terancam menghadapi konsekuensi hukum yang serius atas perbuatan mereka.

Tindak Lanjut Kemenkes dan Penghentian Praktik PPDS Anestesi Undip

Seiring dengan kasus ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memutuskan untuk menghentikan sementara praktik PPDS Anestesiologi di RSU Kariadi Semarang setelah meninggalnya dokter ARL. Selain itu, FK Undip dan RSUP Dr. Kariadi Semarang juga mengakui adanya kasus perundungan yang menimpa korban selama menjalani perkuliahan.

Penghentian Praktik Dekan FK Undip

Kemenkes juga mengambil langkah tegas dengan menghentikan praktik klinis Dekan Fakultas Kedokteran Undip, Yan Wisnu Prajoko, di RSUP Dr. Kariadi Semarang, sebagai bagian dari evaluasi terhadap program tersebut.

Langkah Hukum Keluarga Korban

Pihak keluarga korban, yang diwakili oleh ibu dokter ARL, Nonton Malinah, telah melaporkan sejumlah senior korban ke Polda Jawa Tengah. Laporan ini menunjukkan keseriusan keluarga korban dalam mencari keadilan atas peristiwa yang menimpa anaknya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *