Perangi Judi Online, Menkomdigi Minta Operator Seluler Batasi Transfer Pulsa

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, meminta semua operator seluler di Indonesia untuk memperketat pengawasan terhadap transaksi pulsa, terutama yang terkait dengan praktik judi online

NegoNegoNews – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, meminta semua operator seluler di Indonesia untuk memperketat pengawasan terhadap transaksi pulsa, terutama yang terkait dengan praktik judi online. Menurut Meutya, pihak operator diharapkan dapat mendukung pembatasan transfer pulsa jika transaksi tersebut digunakan untuk aktivitas judi online. Hal ini mengingat bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan segera menyusun regulasi untuk membatasi transfer pulsa guna mencegah penyalahgunaan untuk judi online.”Kami menemukan praktik konversi pulsa menjadi uang yang dimanfaatkan untuk judi online. Oleh karena itu, kami meminta operator seluler untuk lebih proaktif dalam mendeteksi dan mencegah penyalahgunaan ini,” ujar Meutya dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno pada Selasa (3/12/2024).

BACA JUGA : Alasan Zumi Zola dan Putri Zulhas Sama-sama Yakin Menikah

Dorong Penggunaan Data Biometrik untuk Registrasi Ulang Kartu SIM

Selain itu, Meutya mendorong penggunaan data biometrik dalam registrasi ulang kartu SIM, yang akan memudahkan identifikasi pelaku judi online. Menurutnya, langkah ini akan membantu menanggulangi praktek judi online dengan lebih efektif. Meutya juga menekankan pentingnya sosialisasi literasi digital kepada masyarakat, yang harus dilakukan oleh operator seluler sebagai upaya pencegahan”Sosialisasi ini harus menargetkan generasi muda agar mereka dapat mengenali dan menghindari modus judi online,” tambahnya.

Komdigi juga berencana untuk memperketat regulasi, termasuk memastikan seluruh penyelenggara layanan internet (ISP) dan penyedia jaringan (NAP) memblokir konten-konten negatif secara serentak. Pada bulan November 2024, Komdigi mengklaim telah berhasil memutus akses lebih dari 250.000 konten judi online.

BACA JUGA :Kronologi Pembunuhan Pelajar SMK di Bogor: ‘Dijebak’ COD dan Dibunuh di Rumah Pelaku

Kerja Sama Lintas Sektor Diperlukan untuk Perangi Judi Online

Meutya juga menegaskan bahwa untuk mengatasi kerugian masyarakat akibat judi online, diperlukan kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan lembaga seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan operator seluler. Data yang diungkap oleh Komdigi menunjukkan bahwa total transaksi judi online di Indonesia mencapai Rp 41 triliun selama periode Januari–September 2024.

Penangkapan Oknum Komdigi yang “Memelihara” Situs Judi Online

Pada awal November 2024, Komdigi juga tengah menangani kasus besar terkait oknum pejabat dan staf ahli yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang. Sebanyak 10 oknum pejabat dan pegawai Komdigi dilaporkan diduga memelihara 1.000 situs judi online agar tetap aktif dan tidak diblokir.

Menurut laporan Kompas.com, Komdigi memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memblokir situs web yang terkait dengan judi online. Seharusnya ada 5.000 situs judi online yang diblokir, namun 10 oknum ini hanya memblokir sekitar 4.000 situs judi online, sementara 1.000 situs lainnya “diamankan” agar tetap aktif.

BACA JUGA : Vietnam Setujui Pembangunan Kereta Cepat Senilai 67 Miliar Dolar AS, Panjang 1.541 Kilometer

Praktik Korupsi oleh Oknum Pejabat Komdigi

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggeledah sebuah ruko yang digunakan sebagai kantor satelit judi online di Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (1/11/2024). Salah satu oknum dari Komdigi mengungkapkan bahwa mereka mematok harga Rp 8,5 juta per situs judi online yang “diamankan.” Jika dihitung, oknum tersebut memperoleh keuntungan hingga Rp 8,5 miliar untuk “memelihara” 1.000 situs judi online yang tidak diblokir.

Terkait hal ini, para pegawai Komdigi yang terlibat mempekerjakan delapan orang operator/admin untuk mengelola 1.000 situs judi online tersebut. Mereka bekerja dari pukul 08.00 WIB hingga 20.00 WIB dan dibayar Rp 5 juta per bulan. Kantor yang digunakan untuk kegiatan ilegal ini terletak di Galaxy, Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, dan didirikan tanpa sepengetahuan atasan mereka di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Dengan adanya kasus ini, semakin jelas bahwa masalah judi online di Indonesia memerlukan perhatian lebih serius dari pemerintah dan sektor terkait untuk menghindari kerugian yang lebih besar di masa depan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *