NegoNegoNews – Kebijakan pemerintah yang membatasi pembelian elpiji 3 kg hanya dapat dilakukan langsung melalui pangkalan resmi membawa keuntungan dan kerugian tersendiri. Mulai Sabtu (1/2/2025), elpiji subsidi tabung 3 kg atau yang dikenal dengan gas melon tidak lagi dijual di tingkat pengecer. Masyarakat hanya bisa membeli gas melon ini melalui pangkalan resmi Pertamina dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.
Keuntungan Pembelian di Pangkalan Resmi
Salah satu keuntungan membeli elpiji 3 kg di pangkalan resmi adalah harga yang lebih terjangkau. PT Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat untuk membeli gas melon langsung di pangkalan resmi. Pembelian di pangkalan resmi akan mendapatkan harga jual yang sesuai dengan HET yang ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah.
“Pembelian di pangkalan resmi elpiji 3 kg tentu lebih murah harganya dibandingkan beli di pengecer,” ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, pada Sabtu (1/2/2025), seperti dikutip dari Antara.
Tidak Ada Kenaikan Harga di Pangkalan Resmi
Heppy Wulansari menegaskan bahwa saat ini tidak ada kenaikan harga elpiji 3 kg di pangkalan resmi Pertamina di seluruh Indonesia. Jika ada harga elpiji yang lebih mahal, kemungkinan besar itu disebabkan oleh pembelian di luar pangkalan resmi atau melalui pengecer. Pihak Pertamina juga menyampaikan bahwa pengecer bisa menjadi pangkalan resmi setelah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Distribusi Elpiji 3 Kg Jadi Lebih Tercatat
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya berencana mengubah pengecer elpiji 3 kg menjadi pangkalan resmi mulai 1 Februari 2025. Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, meminta pengecer untuk mendaftarkan diri menjadi pangkalan resmi, dengan batas waktu transisi hingga satu bulan. Dengan demikian, mulai Maret 2025, tidak akan ada lagi pengecer elpiji 3 kg.
Yuliot menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk menghindari harga elpiji 3 kg yang lebih mahal dari HET yang ditetapkan pemerintah daerah. Selain itu, distribusi elpiji 3 kg akan tercatat dengan lebih baik, memungkinkan pemerintah untuk memantau kebutuhan masyarakat.
“Prinsip Pertamina Patra Niaga adalah menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian ESDM terkait distribusi elpiji 3 kg,” kata Heppy.