Pelantikan Kepala Daerah Ditunda, Akan Dilaksanakan 12 Hari Setelah Putusan MK

Pelantikan Kepala Daerah Ditunda, Akan Dilaksanakan 12 Hari Setelah Putusan MK

Pembatalan Pelantikan 6 Februari

JAKARTA, NegoNegoNews – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan 12 hari setelah putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK). Pelantikan ini, yang semula direncanakan pada 6 Februari 2025, akan dijadwalkan ulang setelah mempertimbangkan putusan MK yang akan dilakukan pada 4-5 Februari 2025.

“Setelah dihitung, kira-kira membutuhkan waktu sekitar 12 hari dari tanggal 5 atau 6 Februari,” kata Tito saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, pada Jumat (31/1/2025).

Penundaan untuk Efisiensi

Tito menjelaskan bahwa waktu 12 hari setelah putusan dismissal MK tidak jauh berbeda dengan jadwal awal yang telah ditetapkan, yakni 6 Februari. Oleh karena itu, ia meminta kepala daerah terpilih yang tidak terlibat dalam sengketa di MK untuk sedikit bersabar dan menunggu pelantikan mereka.

“Ya sabar sedikit teman-teman, sabar sedikit, saya ada beberapa yang telepon, sudah lah nyantai dulu sebentar, ini biar serempak semua, ada keserempakan yang besar dan cukup 1 kali,” ucapnya, menanggapi keluhan beberapa kepala daerah terpilih.

Pelantikan Serentak untuk Semua Kepala Daerah

Pemerintah memutuskan untuk menunda pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak terlibat sengketa di MK, mengingat adanya putusan dismissal terkait sengketa Pilkada Serentak 2024 yang berdekatan dengan tanggal pelantikan. Dengan penundaan ini, pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa akan dilakukan bersamaan dengan kepala daerah yang dinyatakan menang dari hasil putusan MK.

Presiden Prabowo Subianto mendukung penundaan ini untuk alasan efisiensi, agar pelantikan dapat dilaksanakan secara serempak.

Proses Sengketa Pilkada di MK

Saat ini, Mahkamah Konstitusi sedang menangani 310 perkara terkait Pilkada Serentak 2024 yang melibatkan 249 daerah pemilihan. Dari ratusan daerah yang diperkarakan, MK akan memutuskan daerah-daerah mana yang melanjutkan proses sidang pembuktian dan daerah mana yang kasusnya dihentikan.

Dengan penundaan pelantikan ini, diharapkan proses pelantikan dapat berlangsung lebih efisien dan terorganisir dengan baik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *