KPK Jelaskan Alasan Penggeledahan Rumah Djan Faridz Terkait Kasus Harun Masiku
NegoNegoNews, Jakarta – Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, memberikan penjelasan mengenai penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik KPK di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu malam (22/1/2025). Penggeledahan tersebut terkait dengan pencarian buronan Harun Masiku.
Tessa mengonfirmasi bahwa rumah yang digeledah adalah milik mantan Ketua Umum PPP, Djan Faridz. “Informasi terbaru rumah Djan Faridz,” ujar Tessa kepada wartawan pada Rabu malam.
Menurut Tessa, penggeledahan masih berlangsung hingga menjelang tengah malam. Dia juga menyatakan bahwa belum ada informasi lebih lanjut dari penyidik terkait barang bukti yang sudah diamankan sejauh ini.
“Masih (berlangsung),” ujar Tessa menambahkan.
Penemuan rumah Djan Faridz di kawasan Menteng ini menjadi hal baru dalam pengungkapan jejak buronan Harun Masiku, yang sudah melarikan diri selama lima tahun. Harun sendiri terlibat dalam kasus suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI 2019. Sebagai informasi, Harun merupakan kader PDIP yang diduga menyuap Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan agar bisa menjadi anggota DPR pada periode tersebut.
Namun, aksinya gagal setelah Wahyu ditangkap dan diadili oleh KPK. Sementara itu, Harun Masiku sebagai pemberi suap masih berstatus buronan.
KPK Akan Periksa Kembali Hasto Kristiyanto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana untuk memanggil kembali Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dalam kasus suap terkait PAW Harun Masiku dan dugaan obstruction of justice (menghalangi penyidikan).
“Pasti nanti yang bersangkutan akan dipanggil kembali. Tapi fokus penyidik saat ini adalah untuk memenuhi unsur perkara dalam tindak pidana yang sedang disangkakan kepadanya,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (13/1/2025).
Tessa menambahkan bahwa fokus utama saat ini adalah keterangan dari saksi-saksi yang belum hadir dan akan dipanggil untuk memberi keterangan terkait perkara suap maupun dugaan obstruction of justice.
“Pemeriksaan ini mencakup klarifikasi terkait dokumen barang bukti elektronik dan keterangan-keterangan dari saksi lainnya,” jelasnya. “Terkait materi penyidikan, kami tidak bisa mengungkapkan lebih jauh karena itu sudah masuk dalam proses penyidikan,” ujarnya.
Meski demikian, hingga saat ini Hasto Kristiyanto belum ditahan karena KPK masih membutuhkan pemeriksaan dari beberapa saksi lain yang belum hadir, seperti Saeful Bahri, Maria Lestari, dan saksi lainnya terkait kasus Harun Masiku.
“Tessa menegaskan bahwa beberapa saksi tersebut belum memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik KPK,” ujar Tessa.