Penggerebekan Rumah di Asrama TNI Medan Terkait Peredaran Narkoba, 11 Orang Ditangkap

Pangkalan Operasi Militer (Pomdam) I Bukit Barisan melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang digunakan untuk peredaran narkoba di kawasan Asrama TNI Glugur Hong, Jalan Pelita V, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.

MEDAN, NegoNegoNews – Pangkalan Operasi Militer (Pomdam) I Bukit Barisan melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang digunakan untuk peredaran narkoba di kawasan Asrama TNI Glugur Hong, Jalan Pelita V, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan. Penggerebekan tersebut berlangsung pada Jumat (17/1/2025) sore, dengan hasil 11 orang ditangkap dan diserahkan kepada Satnarkoba Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut.

9 Orang Rehabilitasi, 2 Tersangka Penjual Narkoba

Kepala Polrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, menyebutkan bahwa dari 11 orang yang ditangkap, 9 di antaranya direkomendasikan untuk rehabilitasi karena mereka teridentifikasi sebagai pengguna narkoba jenis sabu. “Sedangkan 2 orang lainnya, ML dan RS, bertindak sebagai pemilik dan penjual sabu,” ungkap Gidion saat diwawancarai di Polrestabes Medan pada Sabtu (18/1/2025).

Gidion juga menambahkan bahwa salah satu tersangka, ML, merupakan residivis kasus narkoba yang sebelumnya dipenjara pada 2019 hingga 2023. Kedua pelaku ini diketahui menjual sabu di rumah tersebut, yang kemudian dikonsumsi oleh para pengguna yang datang membeli barang haram itu.

Barang Bukti yang Ditemukan

Dalam penggerebekan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 18 klip plastik berbagai ukuran berisi sabu dengan total berat bersih 20,28 gram. Selain itu, ditemukan juga uang tunai senilai Rp 2 juta, dua unit timbangan digital, serta peralatan untuk mengonsumsi sabu.

“Kami telah melakukan penyelidikan mendalam, sehingga ML dan RS kini ditahan untuk pengembangan lebih lanjut terkait jaringan peredaran narkoba ini,” kata Gidion, menutup keterangannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *