JAKARTA, NegoNegoNews – Juru Bicara PDI-P, Guntur Romli, mengungkapkan bahwa Hasto Kristiyanto akan segera mengungkapkan informasi dan video yang berkaitan dengan skandal melibatkan petinggi negara dan elit politik di Indonesia. Langkah ini, menurutnya, merupakan bentuk perlawanan terhadap upaya kriminalisasi yang sedang menimpa Hasto terkait dengan kasus Harun Masiku.
Kasus Hasto dan Tuduhan Kriminalisasi
Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus terkait Harun Masiku. Guntur menjelaskan bahwa video-video yang akan dipublikasikan ini memperlihatkan bagaimana sejumlah elit politik di Indonesia telah menyalahgunakan kekuasaan untuk melakukan korupsi dan mengintervensi proses penegakan hukum.
“Benar, video-video tersebut akan dipublikasikan sebagai bentuk perlawanan. Ini bukan serangan balik, tapi lebih sebagai upaya melawan kriminalisasi yang dialami Hasto,” ujar Guntur kepada Kompas.com pada Jumat (27/12/2024).
Waktu Publikasi Video Tergantung pada Hasto
Guntur menambahkan, waktu rilis video tersebut sepenuhnya bergantung pada Hasto Kristiyanto dan momentum yang dipilihnya. “Video itu bisa dipublikasikan kapan saja, tergantung keputusan Sekjen,” tambahnya.
Salah satu video yang akan diungkapkan berisi rekaman yang mengungkapkan upaya mengkriminalisasi eks calon presiden Anies Baswedan melalui sebuah kasus korupsi. Video lainnya mengungkapkan penyalahgunaan kekuasaan oleh petinggi lembaga penegak hukum untuk menutupi masalah pribadi anggota keluarga pejabat penguasa.
“Di antara video yang ada, terdapat rekaman yang menunjukkan upaya kriminalisasi terhadap Anies Baswedan, lengkap dengan bukti-buktinya. Ada juga video yang mengungkapkan bagaimana kewenangan petinggi lembaga penegak hukum disalahgunakan untuk menutupi masalah pribadi anak penguasa,” ungkap Guntur.
Skandal yang Lebih Bombastis dari Watergate
Guntur mengklaim bahwa skandal yang akan diungkapkan Hasto lebih besar dan bombastis daripada kasus Watergate di Amerika Serikat. “Ini adalah skandal besar, jauh lebih besar daripada Watergate. Ini tentang bagaimana rekayasa hukum dengan menggunakan aparat negara digunakan untuk menghancurkan lawan politik. Daya ledaknya luar biasa,” tegas Guntur.
Penetapan Tersangka Hasto oleh KPK
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap terkait dengan pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 serta perintangan penyidikan. KPK menyatakan bahwa mereka memiliki bukti yang menunjukkan keterlibatan Hasto dan orang-orang kepercayaannya dalam suap yang diberikan oleh eks caleg PDI-P Harun Masiku kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk penetapan tersangka Hasto diterbitkan pada 23 Desember 2024 dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024.
Larangan Bepergian untuk Hasto dan Yasonna
KPK juga mengeluarkan larangan bagi Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDI-P, Yasonna H Laoly, untuk bepergian ke luar negeri. Larangan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa kedua tokoh tersebut harus berada di Indonesia selama proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi. Keputusan tersebut berlaku selama 6 bulan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa keberadaan Hasto dan Yasonna di Indonesia sangat dibutuhkan dalam rangka kelancaran penyidikan.
Hasto Kristiyanto: Sikap Taat pada Hukum
Hasto Kristiyanto sendiri telah membuat pernyataan dalam bentuk video terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Dalam video tersebut, Hasto mengungkapkan bahwa ia menghormati keputusan KPK terkait penetapan tersangkanya.
“Kami menghormati keputusan KPK. Setelah penetapan saya sebagai tersangka, PDI Perjuangan tetap taat pada hukum,” ujar Hasto pada Kamis (26/12/2024). Ia juga menegaskan bahwa PDI Perjuangan merupakan partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum dan selalu mendukung penegakan hukum di Indonesia.
Hasto juga menyatakan bahwa ia sudah memahami segala risiko yang mungkin dihadapinya, termasuk ancaman kriminalisasi, karena ia telah berani mengkritik kekuasaan yang ada.