Mengintip Susunan Organisasi Dewan Pertahanan Nasional yang Dibentuk Prabowo

Dewan Pertahanan Nasional (DPN) resmi dibentuk setelah Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 202 Tahun 2024.

NegoNegoNews – Dewan Pertahanan Nasional (DPN) resmi dibentuk setelah Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 202 Tahun 2024. Pembentukan lembaga ini sesuai dengan pernyataan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin pada November 2024, yang menyebutkan bahwa peraturan presiden tentang Dewan Pertahanan Nasional akan segera diterbitkan.

Dasar Hukum Pembentukan DPN

Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, disebutkan bahwa Dewan Pertahanan Nasional dibentuk untuk menangani urusan terkait kedaulatan negara. Pasal 15 dalam undang-undang tersebut mengatur pembentukan DPN, yang berfungsi sebagai lembaga non-struktural yang dipimpin langsung oleh Presiden.

Susunan Organisasi Dewan Pertahanan Nasional

Berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 5 dalam Perpres Nomor 202 Tahun 2024, susunan organisasi Dewan Pertahanan Nasional (DPN) adalah sebagai berikut:

  1. Ketua DPN: Dijabat oleh Presiden, yang dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh ketua harian.
  2. Ketua Harian DPN: Dijabat oleh Menteri Pertahanan.
  3. Sekretaris DPN: Dijabat oleh Wakil Menteri Pertahanan.
  4. Deputi Bidang Geostrategi.
  5. Deputi Bidang Geopolitik.
  6. Deputi Bidang Geoekonomi.
  7. Kepala Sekretariat.
  8. Kelompok Pakar Strategis dan Industri Pertahanan.
  9. Anggota Tetap DPN, terdiri atas:
    • Wakil Presiden.
    • Menteri Pertahanan.
    • Menteri Luar Negeri.
    • Menteri Dalam Negeri.
    • Panglima Tentara Nasional Indonesia.
    • Menteri Sekretaris Negara.
    • Menteri Keuangan.
    • Kepala Badan Intelijen Negara.
    • Kepala Staf Angkatan.
  10. Anggota Tidak Tetap: Terdiri atas pimpinan instansi pemerintah dan non-pemerintah, yang bergantung pada isu strategis yang dihadapi.

Tugas Dewan Pertahanan Nasional

Menurut Pasal 1 dalam perpres tersebut, DPN memiliki tugas utama untuk memberikan pertimbangan dan merumuskan solusi kebijakan yang berkaitan dengan pertahanan nasional. Fokus utama dari tugas tersebut adalah menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.

Pelantikan Ketua Harian dan Sekretaris DPN

Terkait dengan terbitnya Perpres pada 14 Desember 2024, pelantikan Ketua Harian dan Sekretaris DPN dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, pada Senin, 16 Desember 2024.

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dilantik sebagai Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional, sementara Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan diangkat sebagai Sekretaris DPN. Pelantikan ini sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 87M Tahun 2024.

Dengan adanya pembentukan DPN melalui Perpres 2024, maka Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *